Media Informasi Masyarakat

Kesal Lihat Kekasih Selingkuh Dalam Kos, Hakim Vonis Oki 13 Tahun Penjara Karena Tusuk Pacar Hingga Tewas

Denpasar, Baliglobalnews

Kesal melihat kekasihnya Elsabet Adji (korban) tertangkap basah berselingkuh dengan pria lain di dalam kamar kos, akhirnya terdakwa Oki P Mila (32 tahun) divonis hukuman 13 tahun penjara karena terbukti menusuk korban dengan pisau hingga tewas bersimbah darah.

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviarta, dalam sidang online di PN Denpasar, Selasa (9/3/2021), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

“Terdakwa bersalah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga divonis 13 tahun penjara,” kata hakim.

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja melukai korban sehingga meninggal dunia dan perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat.

Namun vonis hakim itu, lebih ringan 2 tahun dari tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Jaksa A.A Made Tedja Buana dalam sidang sebelumnya yang menjerat terdakwa Oki selama 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

Kasus ini berawal saat pelaku mendatangi kos korban di Jalan Wayan Gentuh V Nomor 5, Dalung, Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, pada 9 Agustus 2020, Pukul 24.00 Wita mendapati kekasihnya dengan pria lain di dalam kamar kos.

Karena emosi, terdakwa sempat ke dapur umum kos dan mengambil sebilah pisau yang disembunyikannya yang kemudian di bawa ke bedeng pelaku.

Niat pelaku untuk membunuh korban terbesit, keesokan harinya. Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah gang dekat kos-kosan korban Pukul 13.40 Wita.

Pelaku sudah menyiapkan pisau yang telah dibawanya, kemudian saat bertemu korban pelaku langsung menusuk hulu hati korban dengan pisau dapur yang disiapkan.

Kemudian, pelaku kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban sempat meminta tolong kepada saksi Ida Ayu Suryani, namun karena kehabisan darah saat ditolong diantar ke rumah sakit. Nyawa korban tak tertolong.(BGN008)21031006

Comments
Loading...