Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Amankan 4 Kg Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi dari Dua Tersangka

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali, mengamankan barang bukti narkoba dengan berat total 4 kg sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dari dua orang tersangka, Kartono dan Hartono, pada Maret 2024.

“Dari tersangka Kartono anggota kami menyita 2.370 gram sabu dan 571 butir pil ekstasi (145 gram). Sedangkan dari tersangka Hartono, anggota menyita 1,892 gram sabu dan 665 butir pil ekstasi (342,50 gram),” kata Kepala Polresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo didampingi Waka Polresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, saat rilis di Polresta Denpasar, pada Rabu (13/4/2024).

Wisnu Prabowo menjelaskan penangkapan tersangka Kartono berlangsung di area parkir SPBU 5480301 Sempidi, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 9 Maret 2024 Pukul 19.30 wita. Dimana, anggota mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkoba menggunakan jalur darat atau menggunakan mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar, Bali.

“Saat dilakukan pengawasan, anggota yang ada di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil honda Freed No.pol BN-1209-PY yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan pembuntutan dimana mobil yang dibawa tersangka masuk ke Areal Parkir SPBU Ubung Kaja, dan tersangka berjalan menuju ke toilet SPBU,” katanya.

Selanjutnya petugas terkait menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan, dimana barang bukti ditemukan di dalam body belakang pintu mobil. Pengakuan tersangka, diperintahkan oleh seseorang berinisial BOS, untuk membawa narkotika dari Pangkal Pinang menuju ke Bali.

“Tersangka mengaku mendapat biaya Rp7.000.000 dan setelah sampai ke Denpasar Bali akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang akan menerima nakoba. Dan, diberikan tambahan ongkos sebesar Rp25.000.000. Tersangka ini juga matan narapidana kasus narkoba tahun 2015 divonis 4 tahun 3 bulan,” katanya.

Sedangkan untuk penangkapan tersangka Hartono, ditangkap pada 2 Maret 2024, pukul 18.10 wita, Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa Badung, petugas menemukan pada jaket parasut warna biru berupa 1/2 buah kulit manggis berisi potongan lidi, yang berisi plastik klip kristal bening diduga narkotika. Dan, digantungkan sepeda motor tersangka ditemukan tas kain berisi 1/2 buah kulit manggis berisi potongan lidi yang diduga narkotika.

“Kemudian berlanjut melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka juga ditemukan satu bungkusan lakban didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika, 1 pembungkus  teh yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika. Dan, satu plastik tiga klip berisi total 665 butir ekstasi, 4 buah timbangan digital. Sehingga, total barang bukti sabu sebanyak 1,892 gram,” pungkasnya.

Perbuatan kedua tersangka, dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (bgn008)24031301

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.