Singaraja, Baliglobalnews
Kapolres Buleleng sangat mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Sat Reskrim) Polres Buleleng yang berhasil mengungkap kasus ilegal logging pada tanggal 3 Mei 2024, sesuai laporan polisi nomor LP-A/4/V/2024/SPKT/Satreskrim/Res.Bll/Polda Bali, di lahan warga di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Hal itu disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, ketika merilis pengungkapan kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, di depan lobi Polres Buleleng pada Senin (13/5/2024), pukul 10.00 Wita.
Kapolres mengatakan Timsus Goak Sat Reskrim Polres Buleleng secara intensif penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Pelaku, yang teridentifikasi bernama NGR (53) alamat Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, melakukan tindakan hukum di tempat penyimpanan kayu hasil penebangan ilegal tersebut. Petugas menemukan 25 batang kayu sonokeling balok, 3 batang kayu sonokeling bulat, dan 1 mesin gergaji senso merek STIHL MS 788 Germany. Temuan tersebut diamankan dan disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Pelaku, kata dia, mengakui aktivitas ilegal tersebut karena mendengar informasi tentang harga tinggi kayu sonokeling. Namun, dia belum sempat menjualnya. Kini pelaku beserta barang yang digunakan melakukan perbuatannya diamankan oleh Timsus Goak Sat Reskrim Polres Buleleng guna menjalani proses hukum.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Buleleng, dapat dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/b UU No. 6 tahun 2023, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda mulai dari Rp500.000.000 hingga Rp. 2.500.000.000.” tegasnya. (bgn003)24051310