Pilkada Bali Nihil Calon Independen
Denpasar – Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak menerima rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
“Kami nyatakan nihil. Dan, telah kami tuangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” kata Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam keterangannya Senin (13/5/2024).
Dia menyebutkan KPU Bali sebelumnya telah menyampaikan surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024, pada 4 Mei 2024, terkait penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Kemudian pada 5 Mei 2024, kata Lidartawan, dilakukan pengumuman KPU Bali Nomor : 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Selanjutnya waktu penyerahan dokumen dukungan dilakukan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dimana KPU Provinsi Bali telah membuka helpdesk Fasilitasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
“Kami juga telah melaksanakan sosialisasi melalui website, media sosial KPU Bali berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Serta rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri Oleh KPIJ Provinsi Bali,” katanya.
Dia menyebutkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, bahwa jumlah minimal dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebanyak 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota di Bali. (bgn008)24051304