Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Bekuk WN Australia Pemilik Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Ditresnarkoba Polda Bali membekuk warga negara (WN) asal Australia berinisial TAS (49) yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis metafetamina atau sabu.

“Kami menangkap seorang pria berinisial TAS asal Australia yang bekerja sebagai seorang akuntan, bersama istrinya warga negara asing berinisial TIM (30), di salah satu hotel di Legian, pada 30 April, pukul 13.00 Wita,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, didampingi Kabag Wasdik Ditresnarkoba AKBP Dewa Made Palguna, saat konferensi pers, di Polda Bali, Denpasar, pada Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan pengungkapan tersangka berawal informasi masyarakat ada peredaran narkoba sabu, di Kabupaten Badung, kemudian tim Opsnal Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali, melakukan pengerebekan di kamar 236, salah satu hotel di Gang Lebak Bene, Jalan Melasti, Legian, Kuta, Badung.

Di TKP, kata dia, petugas menggeledah kamar tersangka TAS yang saat itu bersama istrinya TIM dan ditemukan barang bukti di tempat tidur pelaku berupa 1 buah paket amplop kertas coklat berisi 2 klip sabu dengan berat total berat 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.

Kemudian petugas mendapati di dalam laci meja kamar tersangka berupa 1 plastik klip kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,16 gram bruto atau 0,4 gram netto yang disimpan di dalam kotak kaca mata, serta menemukan 1 buah alat isap bong.

“Hasil interogasi petugas kepada  tersangka, mengakui barang bukti itu itu milik TAS, yang  didapatkan dari temannya JA asal Australia,” katanya.

Ponco Indriyo menyebutkan peran tersangka TAS sebagai penerima paket dikirim dari Australia dan menaruh paket di atas kasur tempat tinggalnya, dan menyimpan sabu di kotak kaca diletakkan di laci yang dibawa dari Australia. Kemudian, hasil urinenya positif narkotika.

“Untuk peran istrinya TIM tidak mengetahui paket milik TAS sabu, tidak mengetahui dari mana TAS dapat sabu dan tidak pernah melihat TAS memakai sabu, atau menyimpan sabu dan menerima paket sabu. Dari hasil urinenya TIM negatif sabu,” katanya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar maksimal. Kemudian, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. (bgn008)24051305

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.