DPRD Bali Sidak dan Segel Pembangunan Magnum Resort Berawa

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel Pembangunan Magnum Resort di Kawasan Berawa, Kuta Utara, Bali, pada Senin (25/8/2025).

Dalam sidak legislatif dan eksekutif itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama didampingi Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai, bersama anggota komisi lainnya yakni Made Suparta, Somvir itu menegaskan, dewan bersama eksekutif menemukan tidak adanya sertifikat standar seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)m izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin Hinder Ordonantie (HO), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), hingga surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), dan sebagainya. “Hari ini sesuai arahan Ketua DPRD, kita mengecek kembali dan ternyata banyak kekurangan izin,” tegasnya di lokasi sidak.

Dari hasil sidak itu, pihaknya dan jajaran dewa merasa kecewa karena pihak manajemen Magnum Resort tidak hadir, padahal sudah diundang untuk memberikan klarifikasi.

Dalam sidak yang dihadiri, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bali, Dinas Pariwisata Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali, Badan Pertanahan Negera (BPN) kabupaten Badung, dan instansi lainnya itu.

Nyoman Budi Utama juga menegaskan langkah penghentian pembangunan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya saat Komisi I, II, dan III DPRD Badung melakukan sidak pada 11 Juni lalu. “Untuk itu, kami telah merekomendasikan secara lisan agar proyek Hotel Magnum dihentikan dan untuk surat secara resminya akan segera menyusul. Dan, kami meminta Satpol PP Provinsi Bali kembali menutup pengerjaan dengan pemasangan garis polisi atau PP Line per 25 Agustus 2025,” tegasnya.

Hal ini dilakukan, karena pihak Magnum Resort tidak segera melengkapi izin serta dokumen amdal yang menjadi syarat utama pembangunan hotel berskala besar.

Dewa Nyoman Rai menilai proyek tersebut telah menyalahi prosedur, karena tidak memiliki amdal. “Proyek ini belum bisa dilakukan pembangunan karena tidak ada amdal. Ini kesalahan prosedur dan teknis yang fatal,” ucapnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Suparta menyebutkan dari hasil pengecekan di lapangan membuktikan izin-izin yang seharusnya wajib dimiliki justru tidak segera dilengkapi. “Kita sudah tanyakan, tidak ada sertifikat standar, IMB, izin lingkungan, HO, SLHS, sampai izin air bawah tanah pun tidak ada. Hampir semua izin tidak ada. Maka sesuai kesepakatan bersama eksekutif, proyek ini kita tutup sampai mereka bisa membuktikan izinnya,” katanya.

Proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan penanaman modal asing (PMA) yang dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali seluas 63,3 are yang disewakan untuk resor tersebut.

Suparta menegaskan apabila investor sudah melakukan perizinan sesuai regulasi dan tidak menyalahi aturan, tidak ada masalah. Namun, saat ini permasalahan utama justru ada pada ketidaklengkapan izin yang menjadi tanggung jawab pengelola. “Kami sepakat akan segera memanggil pihak Magnum Resort dalam rapat kerja Komisi I untuk meminta penjelasan lebih lanjut sekaligus memastikan tindak lanjut atas kewajiban perizinan,” jelasnya. (bgn008)25082507

dprdbalipembangunanmagnumresortberawa
Comments (0)
Add Comment