Denpasar, Baliglobalnews
Kejari Denpasar memusnahkan lebih dari 28 kilogram narkoba berbagai jenis meliputi sabu seberat 3.771 gram, ekstasi 568 gram, ganja 23.410 gram dan narkotika jenis lainnya 829 gram, serta obat-obatan lainnya 174 gram pada Rabu (22/10/2025).
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana, nilai barang bukti narkoba secara keseluruhan sekitar Rp5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi.
Dia menyampaikan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pembersih kamar mandi, dibakar. Sedangkan, ada juga barang bukti berupa handphone, alat elektronik, senjata tajam, dan barang lainnya yang dimusnahkan dengan mesin gerinda. “Barang bukti yang dimusnahkan sitaan 154 perkara narkotika, 53 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 29 perkara ketertiban umum, pada periode April hingga Oktober 2025,” katanya.
Kajari Agus menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. “Dilihat dari periode sebelumnya ada penurunan, karena bagaimanapun tergantung penangkapan juga. Syukur, saya pikir dengan demikian ada penurunan. Tapi sebagian barang bukti memang sudah dimusnahkan lebih dulu oleh instansi lain seperti BNN dan Kepolisian. Yang kami musnahkan ini adalah sisa dari keseluruhan barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” katanya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim menambakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang tuntas. “Yang pasti barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses upaya hukum sudah selesai. Kalau perkara belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dimusnahkan dulu,” katanya. (bgn008)25102213