Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Galuh Widyasmoro (27), pembunuh kekasihnya atau korban Remi Yuliana Putri (37) di dalam mobil, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Kejari Denpasar, Bali, pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Jana Wati dan Putu Oka Bhismaning dalam amar dakwaan mengatakan terdakwa Galuh Widyasmoro yang merupakan driver online, nekat melakukan aksi kejinya terhadap korban (yang juga sesama driver). Karena, tidak terima dengan perkataan korban yang menyebut terdakwa mokondo pada grup WhatsApp (WA) driver/sopir. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata jaksa.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita, di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. JPU menuduh terdakwa melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu setelah cekcok dengan korban yang merupakan kekasihnya yang sudah berhubungan satu tahun.
Dalam amar dakwaan, hubungan keduanya retak, setelah korban mengirim pesan di grup WhatsApp sesama sopir dan menyebut terdakwa Galuh dengan kata mokondo, yang membuatnya merasa dipermalukan dan sakit hati. Beberapa hari setelah itu, Galuh mendatangi rumah pamannya, Putu Mendra, dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di warung pamannya. Pisau itu disembunyikan dalam dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA miliknya. Singkat kata, korban lalu mengajak Galuh bertemu di sebuah minimarket dekat RS Bali Med, Jalan Mahendradatta.
Tanpa diketahui korban, terdakwa mengajak korban pergi bersama menggunakan mobil Daihatsu Terios DK-1662-ACT warna merah maroon menuju Jimbaran, dengan korban menyetir dan Galuh duduk di kursi depan.
Sesampainya di parkir Jalan Goa Gong, keduanya kembali terlibat pertengkaran hebat. Sehingga, memicu kemarahan terdakwa dan menusuk leher kiri korban hingga menembus pembuluh darah besar, hingga korban meregang nyawa. Selanjutnya, terdakwa Galuh bertemu temannya Nano dengan membawa mobil yang berisi jasad korban. Terdakwa meminta saksi mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di Jalan Kerta Dalem Sidakarya untuk menitipkan mobil tersebut, masih dengan jenazah korban di dalamnya.
Sebelum pergi, terdakwa mengambil barang berharga milik korban yakni iPhone 15, dompet berisi ATM dan identitas korban, serta kunci mobil, lalu memasukkannya ke tas pinggang. Setelah itu, terdakwa bergegas meninggalkan lokasi.
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Hasta Law Office, I Nyoman Hendri Saputra, AA Gd Agung Kresna Dalem, dan Nyoman Kamajaya, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. (bgn008)25102211