Tim Operasi Yustisi Polres Bangli Tindak 13 Pelanggar
Bangli, Baliglobalnews
Tim Operasi Yustisi Polres Bangli kembali melakasanakan penegakan hukum protokol kesehatan terkait dengan Pergub No. 46/2020 dan Perbup No. 39/2020 di Pasar Kidul Bangli, Terminal Loca Crana dan di sepanjang Jalan Merdeka, Bangli. Rabu (30/9). Operasi dilaksanakan oleh gabungan TNI, personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker itu ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no. 39 tahun 2020. Apabila tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000.
Selama kegiatan berlangsung, tim berhasil menindak 13 pelanggar dengan sanksi teguran tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.
”Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus-menerus melaksanakan kegiatan oprasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujarnya. (bgn122)20093017