Media Informasi Masyarakat

BK Kabupaten Badung Kunker ke DPRD Kabupaten Banyuwangi

Mangupura, Baliglobalnews

Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Badung kunjungan kerja (kunker) ke BK Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (29/9). Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata, itu diterima Wakil Ketua II DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto dan didampingi Kasubag Keprotokolan DPRD Banyuwangi.

Parwata mengatakan menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai masukan terhadap pelaksanaan kunjungan yang akan nantinya bisa diterapkan di Kabupaten Badung yaitu pelanggaran kode etik oleh anggota dewan dan tata cara beracara penerapan sanksi yang diberikan kepada anggota dewan yang melanggar.

Baliglobalnews/ist
BK Kabupaten Badung kunjungan kerja (kunker) ke BK Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (29/9).

Michael Edy Hariyanto menyampaikan sanksi kode etik yang dilakukan anggota dewan dengan pendekatan secara persuasif. Secara umum tugas BK adalah menjaga kehormatan citra dan kredibilitas dewan. Sanksi yang diberlakukan adalah dengan cara memberikan teguran secara lisan, teguran secara tertulis dan pemberhentian sebagai anggota dewan.

Di dalam tata cara beracara, kata dia, penerapan sanksi berupa hak pidana atau tindak pidana sah bisa diberikan terhadap pelanggar kode etik. Tata cara beracara itu belum ada sehingga ke depannya pada saat menindaklanjuti laporan dengan kode etik memiliki pedoman.

Dengan adanya peraturan, lanjutnya, maka bagi anggota DPRD yang diproses lantaran melanggar kode etik, suka tidak suka tetap harus mengikuti setiap prosesnya, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam peraturan ini nantinya juga terdapat sanksi. (bgn122)20093011

Leave A Reply

Your email address will not be published.