Curat di 17 TKP, ER Diciduk Sat Reskrim Polres Bangli
Bangli, Baliglobalnews
Pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di 17 TKP wilayah Bangli dan Gianyar, ER, asal Desa Bonyoh, Kintamani diciduk Satuan Reskrim Polres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Eliem, memaparkan ER ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio, DK 5756 PX yang digunakan tersangka untuk beraksi, 12 mesin semprot beserta mesin pompa, satu unit mesin senso, satu unit mesin potong rumput, satu tabung gas, satu unit kompor gas, satu set kunci pas perlengkapan bengkel, satu unit HP Vivo, satu buah kartu ATM.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kehilangan pompa air pertanian, mesin senso dan beberapa alat pertanian lainnya.
”Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencurian 11 TKP di wilayah Kec. Kintamani, khususnya di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekaan dan Desa Sekardadi serta enam desa di wilayah Gianyar,” ujarnya.
ER mengaku melakukan pencurian pada malam hari. Dia beralasan terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengaku menjual barang curian tersebut seharga Rp 500.000. ”Untuk penadah masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (bgn003)21012818