Petugas Gabungan Gelar Operasi Prokes di Depan Polsek Susut
Bangli, Baliglobalnews
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di simpang tiga Kayuambua, tepatnya depan Mako Poksek Susut, Selasa (29/9) pukul 08.30.
Giat kali ini dipimpin Waka Polsek Susut, Iptu Putu Kariasa, dengan melibatkan personil gabungan dari TNI 1 orang, Polri 15 orang, Satpol PP 8 orang dan ASN kecamatan 2 orang. Razia dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang tidak mengenakan masker.
Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai push-up hingga sanksi berat berupa denda. Dari razia tersebut, masih ada beberapa warga yang terjaring..
Kapolsek Susut, AKP I Made Gede Widia Adnyana, S.H., mengatakan sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Bangli telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp 100 ribu.
”Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub nomor 46/2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,” katanya.
AKP I Made Gede Widia mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar dan menghindari kerumunan. (bgn122)20092915