Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan Dorong Optimalisasi Bank Sampah dan Kader Lingkungan Guna Sukseskan Aturan Baru TPA Mandung
Singasana, Baliglobalnews
Menjelang pemberlakuan kebijakan baru di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung yang hanya akan menerima sampah residu per 1 Mei 2026, kesiapan di tingkat hulu menjadi sorotan utama. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan bahwa penguatan bank sampah dan kader lingkungan adalah kunci mutlak untuk menyukseskan aturan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk pengawalan legislatif terhadap implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 mengenai percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Eka Nurcahyadi menekankan bahwa beban pengelolaan sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya, yakni di tingkat rumah tangga dan desa. Melalui edukasi yang masif dari Kader Lingkungan, masyarakat diharapkan mulai terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. “Hulu kita ada di desa. Kita harus memastikan bank sampah dan kader lingkungan di tingkat desa adat benar-benar berdaya untuk mengedukasi warga. Jika pemilahan di rumah tangga berjalan, maka beban di TPA Mandung akan berkurang drastis,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Tabanan pada Senin (20/4/2026).
Selain aspek kesadaran masyarakat, Eka Nurcahyadi juga menyoroti infrastruktur pendukung di desa. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan evaluasi total terhadap kurang lebih 19 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang saat ini terpantau tidak beroperasi optimal atau “mati suri”. “Tolong dipastikan kembali operasional 19 TPS3R tersebut. Jika infrastrukturnya sudah ada namun tidak jalan, ini harus segera dihidupkan kembali sebagai pusat pengolahan di tingkat desa. Jika memungkinkan, memanfaatkan tanah pemerintah atau tanah daerah yang tidak produktif untuk membangun depo-depo kecil di setiap banjar,” tegasnya.
Pihak juga mengungkapkan adanya keluhan dari para penggiat bank sampah terkait kemitraan dengan pihak ketiga. Menurut laporan yang ia terima, proses distribusi sampah plastik sering terkendala masalah pembayaran dari pengepul yang tersendat, serta kriteria pemilahan yang kini semakin spesifik dan menuntut tenaga ekstra.
Merespons beban kerja petugas bank sampah yang semakin berat, kata dia, seperti botol yang harus bersih, kering, dan dipisah dari tutupnya yang menuntut kerja ekstra dari petugas. Dia mendorong adanya skema dukungan finansial yang lebih layak. “Mengingat pengerjaan pemilahan sampah plastik yang sangat spesifik dan keterbatasan anggaran di desa, kami mendorong adanya dukungan honor tambahan bagi petugas Bank Sampah agar semangat mereka tetap terjaga dalam mengawal program ini,” katanya.
Kebijakan 1 Mei mendatang disebut sebagai test case penting agar Tabanan tidak terjerumus dalam krisis sampah seperti yang dialami daerah tetangga. Meskipun proses transisi ini memerlukan penyesuaian, Fraksi PDIP berkomitmen mendukung program jangka panjang pemerintah untuk meniadakan sistem open dumping. “Kita masih memiliki waktu sekitar bulan ini untuk memaksimalkan sosialisasi ini. Kita harus fokus dan memastikan hulu siap, agar pada saat regulasi digenjot bulan depan, tidak ada lagi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (bgn020)26042005