DPRD Bali Soroti Tukar Guling Tanah di Tahura Bermasalah
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali menyoroti tukar guling tanah yang dilakukan PT BTID di Kabupaten Karangasem dengan lahan mangrove di kawasan Tahura bermasalah.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan anggota pansus Oka Antara menilai skema tukar guling tidak sepadan, baik dari sisi nilai ekonomi maupun luas lahan. “Lahan di Tahura Ngurah Rai ditukar dengan lahan di Karangasem dengan skema 1:1. Ini merugikan masyarakat Bali,” ucap Oka Antara mewakili Ketua Pansus TRAP usai rapat di Kantor DPRD Bali pada Senin (21/4/2026).
Dia menyatakan saat sidak beberapa waktu lalu, kondisi lahan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak setara. “Lahan di Karangasem berupa tegalan, sementara lahan di Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi,” ucapnya.
Ketua Pansus Supartha menyampaikan pihaknya tetap merekomendasikan penutupan PT BTID menyusul inspeksi mendadak (sidak) ke Karangasem terkait dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura yang dinilai bermasalah. Dalam sidak tersebut, PT BTID disebut tidak mampu menunjukkan sertifikat sah atas lahan yang dijadikan objek tukar guling. “Prosesnya tidak ada, sertifikat bukan atas nama BTID. BPN menyebut tanahnya abu-abu, kami tanyakan ke desa juga tidak ada proses,” ujarnya.
Dia mengatakan Pansus TRAP juga berencana melakukan sidak ke Jembrana, yang disebut menjadi lokasi lain dari lahan tukar guling yang dikelola PT BTID. Jika ditemukan permasalahan serupa, pihaknya akan tetap mendorong penutupan perusahaan tersebut. “Kalau kondisinya sama-sama abu-abu, sudah jelas kami minta ditutup,” katanya.
Oleh sebab itu, Supartha menyebut tidak menutup kemungkinan adanya opsi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak pusat terkait pengelolaan, termasuk skema kepemilikan saham, jika hal tersebut dikehendaki masyarakat Bali. “Ini yang jadi pertanyaan, tanah itu milik Bali, lalu masyarakat Bali dapat apa? Jangan sampai kecolongan seperti bandara,” katanya.
Menanggapi potensi kontradiksi antara rekomendasi penutupan dan wacana kerja sama, Supartha menegaskan keduanya merupakan hal yang berbeda. “Nanti akan ditentukan apakah pelanggarannya masuk ranah administrasi atau pidana. Itu persoalan lain, tergantung keinginan masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini Pansus TRAP, sedang fokus mengumpulkan data dan fakta untuk merumuskan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. (bgn008)26042006