Ungkap Penyelundupan Kokain Cair, Polda Bali Amankan Kurir WNA Brasil

Denpasar, Baliglobalnews

Ditresnarkoba Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil-Bali.

“Kokain cair berjumlah 7 botol dibawa dari luar negeri menggunakan kurir WNA Brasil berinisial TCDS,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy pada Senin (12/10/2026).

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali dengan barang bawaan (koper) milik WNA yang baru saja turun dari pesawat (penerbangan Brasil-Bali).

Selanjutnya, petugas Bea Cukai menginformasikan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya memeriksa bersama-sama isi koper tersebut disaksikan pemilik koper WNA asal Brasil berinisial TCDS tersebut.

Dari hasil dari pemeriksaan benar saja ditemukan 7 botol yang berisi cairan mencurigakan dan diduga kokain cair. Selanjutnya, TCDS dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair yang dikemas menggunakan 7 botol disimpan di dalam tas koper milik tersangka,” katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G. Tersangka dijanjikan upah 50.000 USD atau setara kurang lebih Rp800 juta, jika berhasil membawa barang bukti kokain tersebut dari Brasil menuju Bali, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan G.

Untuk melancarkan aksinya, lanjutnya, tersangka TCDS mengaku sudah dibiayai penuh oleh G termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali keberangkatan tanggal 5 Oktober 2026, dan tiket kembali 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.

Dari tangan tersangka, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 botol berisi cairan yang diduga narkotika jenis kokain, 1 buah tas koper, tiket pesawat PP Brasil – Bali dan paspor serta identitas tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses. TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang memiliki, menguasai narkotika Golongan I (Kokain). Dan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang mengimpor narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” katanya. (bgn008)26101210

poldabali
Comments (0)
Add Comment