Edarkan Uang Palsu di Pasar Mengwi, Jaksa Sidangkan Terdakwa Parsudin

Denpasar, Baliglobalnews

Nekat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, terdakwa Parsudin (53) disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (8/10/2026).

“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1), sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Ferari Wiranata pada sidang tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Noviartha itu, terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang palsu untuk berbelanja di enam pedagang Pasar Mengwi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Terdakwa membeli barang, antara lain kertas minyak, ayam goreng, singkong mentah, ubi rebus, dan kue tradisional. Dalam setiap transaksi, terdakwa disebut membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima uang kembalian dari pedagang. Akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap ada enam pedagang masing-masing mengalami kerugian Rp100 ribu. Mereka adalah Ni Nyoman Wiranti, I Nyoman Rada, Dedi, Ni Nyoman Sri Wardani, Nyoman Nadriani, dan Ni Made Parwati.

Kasus ini terungkap setelah para pedagang mengetahui uang yang digunakan terdakwa diduga palsu. Ni Made Parwati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Petugas kepolisian yang mengamankan Parsudin menemukan 92 lembar uang pecahan Rp100 ribu di dalam tas selempang hitam miliknya. Polisi kemudian menemukan 1.207 lembar uang serupa di tempat tinggal terdakwa di Banjar Batu Gaing Kelod, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam dakwaan, Parsudin disebut memesan 2.000 lembar uang palsu pada 24 Juni 2026, melalui Facebook dan WhatsApp dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta. Pemesanan itu dilakukan setelah sebelumnya menerima kiriman uang palsu yang menurut terdakwa tidak sesuai harapan dan telah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembayaran senilai Rp20 juta disebut dilakukan melalui empat kali transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening SeaBank atas nama Rano Hidayat. Pengiriman uang palsu dilakukan secara bertahap melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Dalam dakwaan juga menyebut uang tersebut telah diperiksa melalui pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hasil pemeriksaan menyatakan uang pecahan Rp100 ribu yang menjadi barang bukti merupakan uang palsu. (bgn008)26100813

Edarkan Uang Palsu di Pasar MengwiJaksa Sidangkan Terdakwa Parsudin
Comments (0)
Add Comment