Denpasar, Baliglobalnews
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging melalui kuasa hukumnya, I Made Suardana, meminta agar penetapan tersangka dirinya oleh termohon (Polda Bali) dibatalkan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (8/10/2026), Suardana menyampaikan tanggapan dan bantahan (replik) atas jawaban termohon (Polda Bali) kepada Hakim agar membatalkan penetapan tersangka, karena dinilai tidak sah dan adanya dugaan penyidikan palsu oleh kepolisian. “Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim membatalkan penetapan dan penahanan tersangka, karena Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 September 2026 dinyatakan tidak sah. Memohon, hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging,” katanya.
Dalam 11 permohonannya, salah satu permohonan kepada majelis hakim agar penetapan tersangka I Made Daging berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 4 September 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dia memohon agar majelis hakim memerintahkan termohon segera mengeluarkan I Made Daging dari tahanan, apabila masih menjalani penahanan berdasarkan surat tersebut. Dia juga meminta penetapan tersangka terhadap I Made Daging dicabut dan penyidikan dihentikan. “Memerintahkan agar penyidik tidak melakukan penyidikan ulang terhadap I Made Daging atas peristiwa dan objek perkara yang sama. Serta meminta hak, martabat dan nama baik I Made Daging dipulihkan seperti semula,” ujarnya.
Dia menyebutkan laporan pertama pada 2024 berkaitan dengan tata ruang dan telah dihentikan melalui SP3. Laporan kedua berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan yang juga disebut telah dihentikan melalui SP3. “Jadi ini laporan ketiga. Yang pertama soal tata ruang sudah SP3, yang kedua tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan juga SP3. Kasusnya sama, kemudian sekarang dimanifestasikan dengan pasal baru,” katanya.
Menurut Ariel, rangkaian perkara tersebut kemudian berlanjut dengan laporan mengenai dugaan pemalsuan surat. Dia menilai objek dan peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan-laporan tersebut sama, tetapi digunakan pasal yang berbeda.
Dilain pihak, kuasa hukum termohon, AKBP I Nyoman Gatra menyatakan akan memberikan jawaban atas replik pemohon melalui duplik pada persidangan berikutnya. Menurut dia, setiap pihak memiliki argumentasi masing-masing. “Itu sudah dibacakan. Itu kan bisa-bisa saja berpendapat. Besok kami jawab dalam duplik, ya. Biasa saja terus. Semua punya argumentasi,” katanya.
Terkait permintaan agar I Made Daging dihadirkan dalam persidangan, Gatra mengatakan masih menunggu keputusan dari prinsipal. Menurut dia, permohonan untuk menghadirkan I Made Daging dalam persidangan telah disampaikan secara lisan. “Namanya juga permohonan, ya. Jadi kami juga harus mengakui walaupun beliau itu statusnya dalam hal ini sebagai tahanan, beliau itu kan pejabat juga yang wajib kita lindungi privasinya. Yang jelas itu ada SOP untuk itu. Kami tunggu saja besok,” jelasnya. (bgn008)26100809