Polda Bali Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali menangkap lima terduga pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial dengan TKP depan Warung  Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar, Bali.

“Kelima pelaku yang diamankan, berinisial AAIR (18) perannya menendang korban, KZF (19) melempar balok kayu dan helm, MJ (17) memukul korban dengan tangan, KG CY (16) melempar batu ke motor dan menendang motor korban, dsn PWDA (20) melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangannya persnya di Denpasar pada Jumat (9/10/2026).

Untuk pelaku anak di bawah umur, kata dia, akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aksi pengeroyokan bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos, gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut pada Rabu (8/10/2026).

Kejadian berawal saat korban ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh. “Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” katanya.

Setelah kejadian, kata dia, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa tanggal 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob atau Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan. “Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujarnya.

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi Gg.19X dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo No.15 Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR. Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. “Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang pengeroyokan,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok atau geng yang mengarah pada tindakan kriminal. (bgn008)26101004

pengeroyokanpoldabali
Comments (0)
Add Comment