Denpasar, Baliglobalnews
BNN Provinsi Bali menindak sindikat peredaran gelap narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti 1 kilogram lebih shabu-shabu.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan persnya, di Denpasar, pada Rabu (8/2) menjelaskan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni berinisial TR asal Banyuwangi, MD asal Jember dan RB asal Surabaya yang ditangkap di lokasi berbeda-beda.
“Dari tangan tersangka TR kami mendapati barang bukti 39,45 gram Netto shabu, dari tersangka MD diamankan shabu seberat 52,81 gram netto dan dari terangkan RB 1 klip kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 936,47gr nettoRB 1 klip kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 936,47gr netto,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Dia menjelaskan, penangkapan TR dilakukan pada 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita, Jalan Pulau Ayu Selatan, Desa Pedungan, Kec.Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kemudian penangkapan, MD dilakukan penggeledahan di kamar pelaku di Jalan Badak Agung Kel/Desa Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan menemukan 10 paket yang diduga Narkotika jenis shabu. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya.
Kemudian penangkapan RB dilakukan pada Selasa, 1 Februari 2022, sekira pukul 16.30 Wita, di jalan Jl. Pegangsaan Timur Ds. Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku. Hingga tim menemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam didalamnya berisi 1 klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 947,83gr brutto atau 936,47gr netto yang diletakan di gantungan motor pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah seorang Kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) , undang -undang RI no.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.”Dari seluruh barang bukti yang diamankan petugas ini, kami berhasil menyelamatkan 5.205 orang pemakai di Provinsi Bali,” ucapnya.(bgn008)22020920