Polda Bali dan Bea Cukai Tangkap WN Australia Kasus Peredaran Kokain Jaringan Internasional

Denpasar, Baliglobalnews

Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bali menangkap WNA Australia berinisial IAA, terkait dugaan kasus peredaran gelap narkoba jenis kokain jaringan internasional, dengan barang bukti yang diamankan mencapai 1.713,92 gram netto.

“Dalam aksinya, tersangka IAA menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada wartawan di Denpasar, pada Senin (26/5/2025).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 12 April 2025 ada dikirimkan 2 paket pos dari inggris yakni paket 1 dengan tujuan apartment 3, Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara Kabupaten Badung. Sedangkan, paket kedua tujuan Jalan Raya Tumbak Bayuh Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. “Kedua paket tersebut tiba di Denpasar, pada 20 Mei 2025 dan sekitar pukul 17.30 wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra x-ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika,” jelas Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant serta perwakilan dari Bea Cukai Bali.

Selanjutnya, kata dia, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). Kemudian pada 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, tersangka IAA diketahui menghubungi saksi YE (driver grab) untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. Namun, karena berhalangan sedang menghandle tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya. “Jadi, pada 22 Mei sekitar pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi IMS (driver gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di salah satu warung wilayah Renon Denpasar,” katanya.

Kemudian, saksi IMS mengantar barang ke alamat yang telah dipesan tersangka IAA di Gang Manggis Desa Tibubeneng, dimana saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon. Dan, dikirimkan langsung ke alamat yang sama saksi YE. “Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA,” jelasnya.

Pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, tim berhasil menangkap WN Australia berinisial IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

“Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik, serta handphone.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil Bos, untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50 juta. Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg), ditaksir bernilai Rp12 miliar. “Pengungkapan ini, kita pastikan bisa menyelamatkan 2.666  jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya. (bgn008)25052705

Polda Bali dan Bea Cukai TangkapWN Australia Kasus Peredaran Kokain
Comments (0)
Add Comment