Satreskrim Polres Tabanan Tangkap Pencuri Gabah, Akui Beraksi di Enam Lokasi Berbeda

Tabanan, Baliglobalnews 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian gabah di pinggir Jalan Subak Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan. Pelaku Mulyadi (39), seorang tukang batu asal Banyuwangi, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) setelah mencuri enam karung gabah milik petani setempat.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan seorang petani, I Wayan Ngara (61) pada Rabu (6/8/2025). Korban melaporkan kehilangan 6 karung gabah hasil panennya yang ditaruh di pinggir jalan pada Minggu (3/8/2025). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp4.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Taufik, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. “Tim memperoleh informasi bahwa ciri-ciri pelaku yang mengambil karung yang berisi gabah berada di seputaran Kecamatan Kediri,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, lanjutnya, pelaku, Mulyadi, berhasil diamankan di tempat kosnya di Desa Kediri pada Kamis (7/8/2025). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya kepada polisi, Mulyadi menjelaskan niat mencurinya muncul saat dia melihat tumpukan karung gabah di pinggir jalan. “Pelaku ini kemudian menyewa mobil pikap Gran Max warna hitam untuk melancarkan aksinya,” katanya.

AKP Taufik merinci Mulyadi mencuri 6 karung gabah milik korban di Belumbang. Tak berhenti di situ, dia melanjutkan aksinya ke wilayah Pangkung Karung dan mengambil 5 karung gabah lain. Total 11 karung gabah curian tersebut kemudian dijual kepada pengepul di Mengwi, Badung, dengan harga Rp6.500 per kilogram. Hasil penjualan Rp3,165 juta digunakan pelaku untuk membayar angsuran, membeli rokok, makanan, dan minuman. Polisi juga mengungkap bahwa Mulyadi telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, yakni di wilayah Penebel, Selemadeg Timur, Marga, Tabanan dan satu di wilayah Petang, Badung.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap Gran Max yang digunakan untuk mengangkut gabah curian. “Pelaku tersebut disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diamankan di Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (bgn020)25081212

Satreskrim Polres TabananTangkap Pencuri Gabah
Comments (0)
Add Comment