Sakit Hati Cintanya Diputus Sepihak, Terdakwa Lorens Bunuh Bule Slovakia Diadili PN Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Terdakwa Lorens Parera (21 tahun) yang melakukan pembunuhan keji dengan cara menusuk leher korban Andriana Simeonova (29) bule Slovakia karena Sakit hati cintanya diputus secara sepihak, akhirnya memasuki babak agenda sidang pembacaan dakwaan dengan pasal berlapis-lapis.

Terdakwa diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4/2021) oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan dengan dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 361 Ayat 3 KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas myawa orang lain atau melakukan penganiayaan mengakibatkan mati korban,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam amar dakwaan jaksa, aksi keji terdakwa dilakukan korban dilakukan  di rumah kontrakannya di Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), pada 18 Januari 2021, sekitar Pukul 19.00 wita.

Dimana kasus ini berawal saat korban meminta terdakwa, mengembalikan sepeda motor Kawasaki 250R yang dibawa pelaku. Terdakwa sempat memohon kepada korban, agar cintanya tidak diputus sepihak.

Namun terdakwa saat datang ke TKP, sudah mempersiapkan pisau belati jika mengusirnya. Benar saja, korban sempat mengusir pelaku dengan menggunakan sapu dan mampu ditepis terdakwa.

Yang kemudian, terdakwa kesal dan mengeluarkan pisau belati yang dibawanya dan menusuk leher korban lebih dari satu kali. Sehingga korban, tergeletak bersimbah darah di dapur.

Melihat korban terjatuh, pelaku lantas me cuci pisau yang digunakannya untuk membunuh korban dan membuangnya ke semak-semak dekat rumah korban. Kemudian, pelaku membawa kabur telepon genggam korban, serta motor kawasaki milik korban. (bgn008)21040203

buleslovakiapembunuhanPNdenpasarsakithatiterdakwalorens
Comments (0)
Add Comment