Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, akhirnya menuntut tiga orang koruptor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, yang merugikan keuangan lembaga setempat mencapai Rp1,6 miliar.
Ketiga terdakwa yang disidangan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (21/12/20) yakni I Wayan Suamba, I Made Winda Widana dan Ni Ketut Artani menjerat dengan tuntutan berbeda-beda.
“Terdakwa I Wayan Suamba dan I Made Winda Widana dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta Ni Ketut Artani dituntut 4 tahun penjara,” kata Tim jaksa yakni Gede Agus Suraharta, Fajar Said, Putu Windari Suli, Wazir Imam Supriyanto dan Luh Heny f. Rahayu dalam sidang secara split itu.
Selain menjatuhi hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurung penjara.
Dalam tuntutan jaksa, juga membebankan terdakwa Ni Ketut Artani untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar yang dialami LPD Kekeran. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti hukuman subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa Ni Ketut Artani tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa.(bgn008)20122209