Komisi I DPRD Bali Dampingi Warga Desa Pemuteran ke Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Provinsi Bali mendampingi puluhan warga Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ke unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Denpasar Utara, pada Selasa (17/6/2025) untuk mengawal proses hukum yang telah dilimpahkan dari Polres Buleleng, terkait dugaan peralihan tanah negara seluas 5 hektar yang terjadi Tahun 2020.

Kedatangan warga adat Desa Pemuteran, ke Ditreskrimsus Polda Bali, didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, bersama Anggota Komisi I DPRD Bali, I Gede Harja Astawa dan Zulfikar mewakili Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama bersama pelapor Kadek Muliawan, saksi pelapor Pande Susanta.

“Pendampingan ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat yang resah atas dugaan peralihan tanah negara ke tangan perorangan, perusahaan, dan lembaga yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali, I Gede Harja Astawa usai pertemuan dengan penyidik Unit 3 Subdit III (Tipidkor) Krimsus Polda Bali, Aiptu Ngurah Sukaduita.

Dari hasil audiensi, kata dia, diketahui bahwa pelimpahan memang sudah terjadi. Namun, berkas perkara masih berada di Polres Buleleng. Meski begitu, kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali ini menilai, Polda Bali telah merespons positif dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional.

“Kami di Komisi I sebagai partner kerja dari Kepolisian, mendukung dengan maksimal, silahkan kerjakan dengan profesional, kami tidak mengintervensi. Saya yakin kerja teman-teman di penyidik itu pasti akan melakukan tugas dengan profesional dan proporsional,” ucapnya.

Harja menyatakan dukungannya untuk masyarakat terhadap proses yang berjalan di kepolisian dan tetap mengawal hingga tuntas, karena sudah dilakukan Raker (rapat kerja), dan kemungkinan dalam jangka waktu dekat kita akan terbitkan rekomendasi. “Warga punya keyakinan kasus ini bisa diselesaikan di Polres karena komunikasi selama ini sangat terbuka dan positif. Tapi ketika tiba-tiba ada pelimpahan, wajar bila mereka bertanya-tanya, seolah-olah ada kekuatan besar yang tidak bisa ditembus di tingkat Polres. Kalau saya itu kan tidak boleh berpraduga. Tapi kalau masyarakat berpraduga, kita juga tidak boleh menyalahkan,” jelasnya.

Harja menegaskan pihaknya tidak menemukan indikasi bahwa kasus ini di-pingpong. Sehingga, pihaknya memilih melihat pelimpahan sebagai bagian dari prosedur. Namun, pihaknya berharap aparat tetap terbuka dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas.

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, yang turut mendampingi warga menjelaskan, sejak awal memiliki keyakinan kuat kasus dugaan peralihan tanah negara di Bukit Seher, Desa Pemuteran, akan ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Buleleng. “Kami 100 persen yakin saat itu, karena kami sering berdialog langsung dengan Kapolres Buleleng. Komunikasi kami sangat baik dan kami yakin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Namun keyakinan berubah setelah adanya informasi berkas perkara justru dilimpahkan ke Polda Bali. Dimana, dalam surat dengan nomor B/SP2HP/444/VI/RES.3.3/2025/Satreskrim tersebut disebutkan pelimpahan perkara dilakukan setelah Polres Buleleng berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali.

“Hal ini ditegaskan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya W, tertanggal 11 Juni 2025,” katanya.

Sementara Unit 3 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Aiptu Ngurah Sukaduita yang menerima audiensi mengatakan, Polda Bali masih melakukan proses pendalaman awal terkait perkara tersebut. “Terima kasih sudah datang dan menyampaikan informasi ini. Ini menjadi masukan penting bagi kami dalam menangani permasalahan ini. Karena ini merupakan kasus yang sedang berjalan, kami perlu waktu untuk mempelajari dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Buleleng,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan langkah-langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan disposisi atau arahan pimpinan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menghimpun data tambahan jika ditemukan kekurangan atau diperlukan klarifikasi dari pelapor dan pihak terkait. (bgn008)25061805

komisiIDPRDBalipoldabali
Comments (0)
Add Comment
Try AI writing via this tool.