Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata (56), atas perkara dugaan korupsi dana hibah pada tahun 2019 senilai Rp25,3 miliar dalam sidang pada Kamis (9/5/2025).

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha dengan anggota Iman Santoso dan Nelson menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. “Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan sela.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan pada sidang pada 25 April 2025, terdakwa melalui penasehat hukumnya I Komang Darmayasa dan rekanan dari DYS Law Office menyatakan tidak menerima dakwaan JPU yang menurutnya tidak mendetail dan tidak mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam struktur organisasi KONI. Terdakwa juga disebut telah menjalankan tugas sesuai keputusan bersama pengurus harian dan staf, bukan keputusan sepihak.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh keberatan tersebut telah masuk dalam ruang pembuktian dan harus dibuktikan di tahap pembuktian pokok perkara. Karena itu, eksepsi dinyatakan tidak berdasar.

Di lain pihak JPU I Nengah Astawa dan tim dalam dakwaannya menerangkan Purwata bersama beberapa pengurus KONI lainnya diduga menyimpang dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Gianyar senilai Rp25,3 miliar. Dalam proses pengajuan hibah, pada 14 Juni 2018 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gianyar saat mengusulkan dana Rp18,5 miliar kepada Bupati Gianyar. Namun yang akhirnya diakomodir dalam APBD Gianyar 2019 hanya Rp13 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap.

Tahap pertama Rp5 miliar ditarik melalui empat kali penarikan atas perintah terdakwa, dan digunakan untuk belanja persiapan Porprov. Selanjutnya, tahap kedua Rp8 miliar ditarik dalam tujuh kali penarikan untuk berbagai pembayaran seperti training center atlet, belanja pakaian, uang saku hingga akomodasi kontingen KONI Gianyar

Tidak berhenti di situ, pada Juli 2019 terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan hibah Rp12,3 miliar. Proposal tersebut diajukan langsung ke Bupati Gianyar, yang kemudian menyetujui dengan membubuhkan paraf pada dokumen. Meski nilainya besar, evaluasi teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan tidak dilakukan.

JPU menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Sri Sartika Gustini (staf sekretariat KONI), I Wayan Rutawan (Ketua Harian), I Made Purwita (Sekretaris Umum), dan I Nyoman Ari Temaja (Bendahara Umum). Dana hibah yang disalahgunakan berasal dari pos Porprov Bali XIV tahun 2019.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan terdakwa antara lain, tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah Rp27,68 juta, membuat pertanggungjawaban di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Rp726 juta, serta menggunakan dana melebihi RAB Rp1,23 miliar. Penggunaan dana hibah disebut tidak sesuai ketentuan atau melampaui realisasi pembayaran hingga mencapai Rp1,65 miliar.

Total penggunaan dana itu disebut memperkaya Pande Purwata dan pengurus harian serta staf KONI Gianyar senilai Rp1,65 miliar. Selain itu, dana juga disebut mengalir kepada para ofisial cabang olahraga penerima bonus juara umum sebesar Rp220 juta, wasit dan juri Porprov Bali XIV Rp26 juta, serta peserta pelatihan dan panitia kegiatan pelatihan fisik serta penanganan pascaeidera Rp47,75 juta.

Nama Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia/Cahaya Sport juga disebut menerima dana hibah melebihi pos anggaran pengadaan pakaian kontingen Rp49,55 juta. Adapun juga Sri Sartika Gustini disebut menerima dana Rp68,85 juta

JPU juga mengungkap adanya perhitungan bonus atlet yang dimanipulasi jumlahnya. Contohnya, terdakwa menghitung bonus untuk 73 atlet beregu padahal hanya ada 11 orang. Akibatnya terjadi kelebihan penghitungan Rp465 juta. Kondisi itu turut menyebabkan kelebihan pembayaran untuk ofisial Rp279 juta. Total kelebihan dana dari pos ini saja mencapai Rp744 juta. Terdakwa juga tidak melibatkan auditor internal KONI dalam pengawasan dana, melainkan hanya menyewa jasa Kantor Akuntan Publik untuk kompilasi laporan.

Selain itu, sejumlah pengeluaran dilakukan berdasarkan peraturan internal KONI yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar tentang perjalanan dinas, menyebabkan kelebihan anggaran Rp1,12 miliar hanya untuk perjalanan dinas. (bgn008)25050909

#KONIgianyar#korupsihibah#tipikordenpasar
Comments (0)
Add Comment