Denpasar, Baliglobalnews
Resahkan ribuan nasabah di Pulau Dewata, dua orang komplotan kasus skimming atau pencurian data nasabah yang merugikan 7 bank nasional dan satu bank daerah dengan kerugian Rp3 miliar rupiah berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambriyadi Wijaya didampingi Kasubdit AKBP Gusti Ayu Suinaci bersama Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Ratnawati di Mabes Polda Bali, Selasa (9/2/2021) mengatakan, kelompok skimming pertama tertangkap 4 orang berinisial AS seorang residivis kasus narkoba, EI, PR, CB yang dikendalikan oleh seorang tahanan kasus yang sama yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan.
Sementara kelompok yang kedua terdiri dari J, A dan M yang dikendalikan oleh seorang WNA Malaysia yang kini juga menjadi buron dalam perkara ini.
“Sudah ada seribu orang yang berhasil dijebol uang di ATM nya, dengan kerugian lebih dari tiga milyar, itupun dari salah satu bank saja,” kata Ambariyadi.
Ia menerangkan, nasabah yang menjadi korban dalam aksi ini menuai mendapat kerugian yang berbeda-beda. Kini, unit Cyber Polda Bali tengah mendalami data dari peristiwa itu. Diketahui terdapat tujuh bank yang dirugikan dalam aksi ini. “Kita akan berkoordinasi dan akan didata berapa kerugiaanya,” tambahnya.
Para tersangka kini mendekam di tahanan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya itu, para tersangka menyisir ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.
Alat skiming, ditempel di mesin atm saat masyarakat tidak berhati2 akan terekord oleh hideen kamera ada baterainya yang memiliki ketahanan tergantung baterainya dikendalikan jarak jauh, modem yang dipasangkan di atm.
“Alat skiming ditempel di mesin ATM, saat masyarakat tidak berhati-hati saat memencetkan PIN, maka mesin ini akan terekam oleh kamera tersembunyi,” terangnya.
Setelah PIN ATM korban terekam oleh kamera terembunyi, data otomatis terkirim ke server milik tersangka yang kemudian disalin ke kartu dalam ATM palsu, sehingga memungkinkan tersangka melakukan penarikan.
“Saat memasang alat skiming, pelaku kerap datang ke ATM saat kondisi sepi, atau menyamar sebagai petugas bank yang memperbaiki mesin ATM,” tambahnya.
Dari penangkapan ini didapat berbagai barang bukti diantaranya alat skiming, uang tunai, sebuah notebook, tiga buah laptop, serta 1162 buah kartu ATM palsu dengan Magnetik Stripe yang telah mengkloning data korban, serta barang bukti lainnya.
Ketujuh orang itu pun terancam penjara maksimal delapan tahun penjara dan denda 800 juta rupiah
Para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP.(BGN008)21020906