Denpasar, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Bali akan melayangkan ultimatum pembongkaran terhadap 45 bangunan ilegal, salah satunya bangunan Step Up yang melanggar tata ruang di Badung.
“Kami di Dewan tidak akan main-main soal masalah perizinan dan tata ruang yang melawan peraturan. Kalau memang melanggar, harus dibersihkan. Pejabat yang terlibat juga harus siap diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Suparta kepada wartawan.
Suparta yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu mengatakan selain melanggar sempadan pantai dan tebing, beberapa bangunan juga melawan ketentuan ketinggian dan prosedur perizinan. Sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kelestarian kawasan.
Sementara Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai menyatakan akan menyampaikan rekomendasi kepada Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran pada bangunan di kawasan Pantai Bingin. “Jika ada yang terbukti melanggar Perda RTRW kita (DPRD Bali) tanpa basa-basi langsung sikat bongkar,” tegas Dewa Rai didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali Ketut Nayaka.
Anggota Komisi I DPRD Bali Somvir juga menemukan pelanggaran lain terkait undang-undang agraria, tata ruang, dan perpres mengenai garis pantai. Dalam pernyataannya, Somvir menyebut pidana 5 tahun penjara dapat diberlakukan bagi pejabat yang memberikan izin melawan aturan.
Dewan juga melakukan inspeksi lapangan pada 7 Mei 2025 dan menemukan bahwa sejumlah bangunan melanggar Perda RTRWP Bali, yaitu didirikan di atas tebing, sempadan pantai, dan tanah negara. “Ini bukan hanya masalah tata ruang, tapi juga menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian kawasan. Mengikuti visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pelanggaran harus dibersihkan demi menjaga masa depan Bali,” katanya.
Selain 45 bangunan yang tengah dibersihkan, Komisi I juga tengah mendata pelanggaran lain di kabupaten se-Bali yang nantinya akan diberlakukan sanksi serupa. (bgn008)25061403