Dewan Bali Tetapkan Lima Raperda Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

Seluruh anggota DPRD Bali sepakat menetapkan lima Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali, pada Senin (24/7/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, bersama anggota dewan dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Kelima Raperda yang disahkan menjadi Perda itu meliputi Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

“Jadi kita sepakat ya, lima Raperda ini ditetapkan jadi Perda,” kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang dijawab seluruh anggota dewan serempak mengatakan sepakat.

Sebelum kelima Raperda ini disahkan, terlebih dahulu Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, membacakan laporan akhir pembahas terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

“Setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi-Fraksi direspons dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka mami dapat menerima, dia Raperda di atas menjadi Perda untuk ditetapkan menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan proses berikutnya,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Kemudian, hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Laporan dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.

“Kami dewan menyambut baik serta memberikan penghargaan yang tinggi dengan mendukung penuh terhadap inisiatif penyusunan Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas, karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Gede Kusuma Putra.

Yang terakhir Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dibacakan I Nyoman Budiutama, menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur Bali dan dapat menerima Raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai Perda.

“Kami merekomendasikan kepada Gubernur Bali, terutama jajarannya untuk mempersiapkan Portal-TJSL, peraturan pelaksanaan serta sarana dan prasarananya, serta mengkoordinasikan dan mengintegrasikannya dengan Kabupaten/ Kota,” katanya.

Dia menjelaskan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran. Kemudian, segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya. (bgn008)23072406

dewabalitetapkanlimaraperdajadiperda
Comments (0)
Add Comment
Start using Rytr local edition — full-featured and self-hosted.