Cabuli Tiga Anak Muridnya, Seorang Guru Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Seorang guru bela diri di Denpasar bernama Deni Novrian (27) diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis (14/1/2021) karena terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak pria yang juga muridnya.

Vonis hakim yang diketuai Herianti dalam sidang online itu, justru menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru, yang dalam menuntut terdakwa selama 11 tahun.

“Tidak hanya menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 7 miliar, dengan subsider 1 tahun hukuman penjara, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair,” kata Hakim.

Mendengarkan putusan hakim yang cukup tinggi itu, akhirnya terdakwa yang jago silat akhirnya tertunduk lemas putusan hakim. “Saya menerima hukuman yang majelis hakim putuskan,” ucap terdakwa didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar bernama Aji.

Sementara itu, Jaksa juga sependapat dengan putusan hakim dan menyatakan menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa. “Kami jaksa penuntut umum juga menerima putusan majelis,” ucap Jaksa Heru.

Pelaku mengelabuhi korban dengan cara mengaku mengusai tenaga dalam sehingga korban mau melakukan bujuk rayu berulang-ulang hingga korban alami trauma. Tindak pencabulan itu dilakukan selain di kamar kos, juga dilakukan disebuah kebun halaman kos.

Korban mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. “Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat,” ungkap salah satu korban.

Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020. (BGN008)21011417

pencabulananakPNdenpasarterdakwa
Comments (0)
Add Comment