Buleleng, Baliglobalnews
Operasi Yustisi yang digelar di Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Kamis (1/10) masih menemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah. Itu artinya warga tersebut perlu mendapat pembinaan dan pemahaman yang serius tentang bahayanya virus Corona.

Operasi yustisi dilaksanakan dengan menghentikan kendaraan yang melintas di jalan umum Singaraja-Gilimanuk Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran pada saat operasi menemukan warga tidak memakai masker dan/atau menggunakan masker tidak benar. Petugas selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dan agar menjaga jarak, menghindari keramaian dan rajin cuci tangan, dan tak lupa selalu memakai masker.

Di Desa Sumberkima, tim menemukan 3 orang melanggar, di mana 2 orang diberikan teguran tertulis, sedangkan 1 orang diberikan surat pernyataan akan membayar sanksi denda Rp 100.000. Di Desa Pemuteran, tim menemukan 3 orang yang menggunakan masker tidak benar dan diberikan teguran tertulis
Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan razia masker dalam rangka operasi yustisi sesuai Pergub 46/2020 dan Perbup 41/2020, tentang pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan serta pengendalian penyebaran Covid-19.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana, mengatakan operasi yustisi merupakan upaya yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Gerokgak dalam rangka mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 secara berkelanjutan di 14 desa di Kecamatan Gerokgak. Nantinya sampai masuk ke pelosok- pelosok kampung untuk memastikan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan.
“Petugas mendata identitas pelanggar, untuk diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak lupa lagi memakai masker bila bepergian,” kata Kapolsek. (bgn122)20100123