WN Kazakhstan Miliki 2,5 Kilogram Kokain
Denpasar, Baliglobalnews
Ditresnarkoba Polda Bali merilis kasus narkoba 2.544,10 gram netto atau 2,5 kilogram kokain senilai Rp 17,8 miliar di Denpasar pada Selasa (14/4/2026). Kokain tersebut milik warga negara (WN) Kazakhstan berinisial YK (24).
“Tersangka YK ditangkap atas kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant kepada wartawan.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas memantau seorang laki-laki warga asing yang membawa koper warna hijau, dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan juga barang melalui scan x-ray. Ternyata, pada bagian dalam koper, tepatnya dinding belakang, ditemukan satu buah paket kemasan aluminium foil. “Paket itu berisikan delapan kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih diduga mengandung kesediaan narkotika golongan satu jenis kokain. Berat keseluruhan barang haram itu mencapai 2.843,50 gram bruto atau 2.544,10 gram netto,” katanya.
Saat diinterogasi, kata dia, YK mengaku baru pertama kali datang ke Bali atas permintaan seseorang asal Rusia inisial I (DPO). Sebelum itu, mereka berkenalan melalui aplikasi telegram pada 27 Februari 2026. Lalu, pada 25 Maret 2026, I menelepon tersangka untuk menawarkan pekerjaan. “YK diminta mengantar koper ke Bali dengan kesepakatan akan diberikan upah total sebesar 1000 USD (Rp17 juta),” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 7 April 2026, dimana dari salah satu DPO berinsial I mengirimkan kode booking tiket pulang-pergi pesawat Polis Airlines. Mereka lantas bertemu di sebuah supermarket yang letaknya dekat dengan bandara Warsawa, Polandia pada 9 April 2026. Di sana I menyerahkan koper warna hijau merk Boreja kepada YK untuk dibawa ke Bali. “Saat berangkat ke Bali, YK mengaku telah lebih dulu diberikan uang sebanyak 200 USD untuk tiket pulang-pergi pesawat Polis Airlines serta penginapan di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung,” ucapnya.
Ketika YK tiba di Bali, kata dia, I memberitahu akan ada orang yang menghubungi melalui aplikasi chat untuk mengambil tas koper dimaksud. Namun, rencana tersebut kandas di tangan aparat penegak hukum saat sampai di tujuan.
Atas perbuatannya, YK disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (bgn008)26041409