Pengedar dan Kurir 1.284 Butir Ekstasi Dibekuk di Tempat Hiburan Malam
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi 1.284 butir berinisial AB (34) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.
“Tersangka AB berperan sebagai kurir, rencananya barang akan diedarkan di tempat hiburan malam atau di kafe-kafe,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi Kasubag Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi di Denpasar pada Selasa (14/4/2026).

Dia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kecamatan Kuta Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian, Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali mendalami informasi yang didapat dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada 12 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka AB terlihat masuk ke dalam salah satu room tempat hiburan di Jalan Teges Nunggal, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dia langsung digeledah, kemudian ditemukan tiga pecahan butir tablet diduga narkotika jenis MDMA atau ekstasi. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi di kosnya, kawasan Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Dan, Tim Opsnal menuju alamat yang ditunjuk oleh pelaku dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan saksi masyarakat,” jelasnya.
Saat di kos tersangka, AB menunjukkan tempat penyimpanan paket di atas plafon kamar kosnya. Kemudian dia mengambil sebuah box kamera CCTV bertuliskan Patentika yang dibungkus tas kresek warna bening masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT diduga ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 1.284 butir dengan barat keseluruhan 633,78 gram netto. Saat diinterogasi, AB mengakui mengambil paket barang haram senilai Rp1,2 miliar. “Tersangka mengaku mendapat ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal berinisial N, di Jalan Sunset Road, Kuta,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Selain itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang penyelesaian pidana. (bgn008)26041411




