Media Informasi Masyarakat

18 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, 10 di Antaranya Terlibat Prostitusi

Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Badung pada Senin (29/9/2026).
Dia menyebutkan pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan Itas (Iizn tinggal terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh Itas dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang Itas yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.
“Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. Empat diantaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari,” katanya.
Dia menyatakan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan
iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di
Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA
yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan
kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di
Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan
dampak yang positif bagi masyarakat,” tandasnya. (bgn008)26092902

Comments
Loading...
302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.