Media Informasi Masyarakat

Tim Operasi Yustisi Prokes Gabungan Polres Bangli Tindak 13 Pelanggar

Bangli, Baliglobalnews

Tim Operasi Yustisi Polres Bangli   kembali melakasanakan operasi  penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di Depan Mako Polsek Susut, Pasar Kayuambua, dan  Pasar Hewan Desa Tiga Rabu (07/10).

Dalam operasi tersebut, petugas menekankan kepada masyarakat agar setiap beraktivitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000.

Selama kegiatan berlangsung, tim menindak 13  pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.

“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan  kegiatan oprasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” Ujarnya. (bgn123)20100721

Comments
Loading...