Warga Rusia Edarkan Ganja Divonis 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasae menjatuhu hukukan 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara terdakwa Evgenii Voronkin (30 tahun) warga asal Rusia dalam sidang online di PN Denpasar.
Hakim yang diketuai I.A Adnyadewi juga menjatuhi hukuman denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dikenakan tambahan kurungan (subsider) 3 bulan penjara.
“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” ucap hakim.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bamax Wira Wibowo yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, sehingga dalam vonis hakim itu, jaksa lantas menyatakan upaya banding.
Sementara, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Bali menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Penangkapan terdakwa berawal dari gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan mencari sesuatu di taman pinggir Jalan Kayu Ayat, Seminyak, Kita Badung, pada 12 April 2020, Pukul 20.00 Wita yang lantas didekati petugas polisi.
Saat didekati petugas, terdakwa sempat akan kabur, namun berhasil diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, terdakwa terlihat petugas sedang membuang barang bukti.
Namun, terdakwa diminta petugas mengambil barang bukti yang dibuangnya dan saat dilihat ternyata ada gulungan plastik warna hijau yang diduga ganja. Kemudian, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah ditimbang ganja yang dibawa terdakwa, diketahui barang haram itu beratnya mencapai 2,94 gram brutto.(bgn008)20100720