Tim Gabungan Polres Bangli Tindak 12 Pelanggar Prokes di Susut
Bangli, Baliglobalnews
Tim gabungan operasi yustisi melakukan kegiatan yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan Putra Yudha depan Kantor Camat Susut Bangli, Rabu (4/11). Tim yang terdiri dari Personel Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kantor Kecamatan Susut menindak 12 pelanggar prokes.

Operasi yustisi gencar dilaksanakan oleh Polres Bangli bersama tim gabungan dalam rangka menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Susut dan Bangli pada umumnya.

Pelaksanaan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kanit Kamsa Sat Binmas Polres Bangli, Iptu Anak Agung Suastika didampingi oleh Wakapolsek Susut, Ipda I Wayan Suyasha diikuti oleh 41 personel gabungan.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menuturkan pada masa pandemi Covid-19 ini tim gabungan gencar melaksanakan operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan cara pencegahannya.
”Operasi yustisi ini dilakukan setiap hari secara terus menerus dan berkesinambungan di beberapa tempat secara stasioner maupun mobiling sampai pelosok desa di seluruh wilayah Bangli dan hari ini di wilayah Susut terjaring 12 warga yang melanggar Protokol kesehatan yaitu kebanyakan salah pakai masker,” ujarnya.
Sanksi yang diterapkan, kata dia, para pelanggar prokes bervariasi, namun sebagian besar dikenakan teguran lisan dan identitasnya dicatat. ”Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, serta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak,” pungkasnya.
Serangkaian operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan selalu berpedoman pada Protokol Kesehatan. (bgn122)20110414