Tebang dan Jual 18 Pohon Jati, Gede DWW Diciduk Polisi
Singaraja, Baliglobalnews
Gede DWW diamankan ke Polsek Sukasada pada Senin (23/11/2020) pukul 09.00. Dia diciduk polisi di rumahnya, Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Banyuning Barat, atas perbuatannya menebang dan menjual pohon jati milik orang lain tanpa izin.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Ketut Sukanada, pada tanggal 19 September 2020 ke Polsek Sukasada. Dia melaporkan 18 pohon jati miliknya ditebang oleh orang yang tidak dikenal tanpa izin drinya. Akibat kejadian tersebut, korban rugi Rp 12.000.000. Laporan korban tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/18/Ix/2020/Bali/Res Bll/Sek Sukasada, tanggal 19 September 2020.

Kapolsek Sukasada, Kompol Wayan Sartika, lantas memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dewa Sudiasa, bersama dengan unit opsnalnya untuk menyelidiki. Berdasarkan hasil penyelidikan unit opsnal Polsek Sukasada, diketahui penebangan kayu jati milik korban terjadi pada Sabtu (16/9/2020) pukul 10.30 di kebun milik korban, Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Sukasada. Hilangnya kayu jati milik korban diketahui pada saat korban mengecek kayu jati yang ternyata sudah ditebang dan diangkut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, diketahui ciri-ciri pelaku dengan membawa sepeda motor Honda Supra, mengarah kepada Gede DWW yang beralamat di Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Berbekal hasil penyelidikan kemudian unit opsnal Polsek Sukasada pada Senin (23/11/2020) pukul 09.00 berhasil mengamankan Gede DWW di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Banyuning Barat. Saat diinterogasi, dia mengakui telah menebang 18 pohon jati milik korban tanpa izin.
Kayu jati yang ditebang terduga pelaku kemudian dijual di salah satu tempat pembuatan mebel. Kayu itu pun sudah diolah menjadi kursi serta sudah terjual. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pelaku.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa potongan kayu jati yang ditemukan di TKP. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (bgn003)20112420