Bunuh Kekasih di Kos, Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Warga Singapura
Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap tersangka Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie (26) WN asal Singapura, karena melakukan aksi keji membunuh kekasihnya berinisial AS (26) asal Jawa Tengah, di dalam Rumah kost Arta kamar No. 2, Jl. Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menyampaikan pelaku ditangkap kurang dari 3 jam setelah dilaporkan oleh adik korban, yang mendapati kakaknya meninggal di kamar kos, pada 15 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. “Ini pengungkapan Polresta Denpasar yang cepat, dimana penangkapan pelaku MZ, kurang dari 3 jam setelah ditemukan mayat korban di TKP,” katanya kepada para wartawan di Denpasar pada Kamis (16/7/2026).
Dia menyebutkan motif tersangka MZ nekat membunuh kekasihnya, karena korban tidak mau putus (menyelesaikan hubungan pacaran) dengan tersangka, dan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. Karena emosi, tersangka nekat mencekik leher korban, hingga korban tak sadarkan diri. “Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka memindahkan korban ke kamar sebelah, yang selanjutnya ditutup menggunakan karpet, kemudian di atas karpet tersebut diletakkan boneka-boneka secara acak,” katanya.
Dia menceritakan awalnya penemuan jenazah korban AS diketahui saksi RA yang merupakan adik korban, yang saat itu mendatangi lokasi kos korban untuk mengkroscek kondisi kakaknya (korban). Hal itu dilakukan saksi, karena korban saat dihubungi telepon genggamnya tidak aktif. Saat tiba di TKP dan hendak membuka pintu gerbang, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat.
Kemudian saksi masuk dan membuka pintu kamar kos yang ditempati korban dan mencium bau busuk semakin menyengat. Saat itu, saksi sempat melihat bagian rambut dan badan kakaknya (korban) yang ditutupi boneka. Beberapa saat kemudian pacar korban seorang laki-laki WNA Singapura keluar dari kamar yang berada di sebelah kamar korban dan saat itu saksi sempat bertanya “mana kakakku” namun tidak dijawab.
Karena merasa curiga, saksi (adik korban) kemudian memukul pelaku MZ dengan helm yang dibawanya dan tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu kepada polisi. “Mendapat laporan dari saksi, kami bergerak cepat. Dan, berselang tiga jam, Tim Satreskrim Polresta Denpasar dibantu Polsek Denpasar Selatan dan Ditreskrimum Polda berhasil menangkap tersangka pada 15 Juli 2026 pukul 23.45 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” katanya.
Akibat perbuatan tersangka itu, polisi menjerat tersangka melanggar Pasal 468 ayat 2 dan atau 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Tersangka berada di Bali setahun atau statusnya overstay dengan visa wisata,” katanya.
Sementara adik korban berinisial RA mengucapkan terima kasih kepada Polresta, karena telah berhasil menangkap pelaku kurang dari 3 jam. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, semoga pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” katanya. (bgn008)26071607