Media Informasi Masyarakat

Tak Pakai Masker, 3 Warga di Kintamani Didenda Rp 100.000

Bangli, Baliglobalnews

Tiga warga dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100.000 karena tidak memakai masker. Mereka terjaring dalam operasi protokol kesehatan yang digelar Polsek Kintamani bersama instansi terkait  Ops Yustisi di Pasar Tenten, Kintamani. Kamis (24/9).

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda I Putu Asmara Putra,di Depan Mako Polsek Kintamani. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tertib masker dilaksanakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Raka Sugita, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi Prokes menyasar tempat umum dan tempat keramaian untuk menertibkan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Hasil kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wita tersebut, tim gabungan berhasil menindak empat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, tiga orang dikenai hukuman denda masing-masing Rp 100.,000, karena tidak menggunakan masker dan satu orang dikenai hukuman fisik berupa push up, karena cara pemakaian masker yang tidak benar.

Mantan Kapolsek Ubud itu juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan hukuman kerja sosial di fasilitas umum milik adat, seperti menyapu di areal pura bagi delapan orang.

“Hukuman ini diberikan bagi mereka yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas diluar rumah,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polsek Kintamani Polres Bangli juga akan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainya dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020,” pungkasnya. (bgn122)20092417

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.