Sikapi Penutupan TPA Suwung, Komisi II DPRD Badung Dorong Pemkab Beli Lahan
Mangupura, Baliglobalnews
Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Senin (30/3/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Made Wijaya didampingi Ketua Komisi II Mader Sada guna menyikapi kondisi darurat sampah, terlebih-lebih adanya rencana Pemprov Bali menutup TPA Suwung per 1 April 2026. Hadir pula sejumlah anggota dewan di antaranya Wayan Luwir Wiana, Wayan Regep, Made Suparta, Plt. Kadis LHK Made Rai Warastuti beserta jajarannya, para camat, lurah serta kades se-Badung.
Usai raker, Anggota Dewan Wayan Luwir Wiana menyatakan Komisi II mendorong DLHK dan camat dan lurah bergerak memilah sampah dan residu di masing-masing kecamatan, dan sampah organik tidak dibawa ke TPA Suwung. “Harapan ke depan, kami mendorong Pemkab Badung membeli lahan untuk tempat pengolahan sampah yang betul-betul profesional dan sampah organik terealisasi tuntas. Masalah sampah ini betul-betul kita pikirkan bersama, sehingga Badung bisa clean ke depan,” katanya. Dia lantas menyebutkan lahan yang bisa dimanfaatkan adalah bekas tempat pembuangan sampah di wilayah Petang.
Sementara Ketua Komisi II Made Sada menyampaikan pemilahan sampah di sumbernya harus semaksimal mungkin. Kemudian sampah-sampah yang tidak bisa digunakan untuk kompos, seperti botol plastik, Pemerintah Kabupaten Badung harus membelinya.
Dia tidak ingin adanya sikap saling menyalahkan dalam penanganan masalah sampah ini. “Yang perlu dimaksimalkan sekarang adalah pemilahan sampah dari sumbernya,” katanya.
Dia menegaskan dalam pengelolaan sampah pasti menghabiskan biaya. “Badung yang dengan PAD tuju koma sekian T itu kalau digunakan dua puluh persen untuk sampah, permasalahan sampah pasti selesai,” tandasnya. (bgn003)26033011