Semalam, Tim Gabungan Polres Bangli Temukan Belasan Pelanggar di Tempat Usaha
Bangli, Baliglobalnews
Tim Gabungan Penegakan Yustisi di Kabupaten Bangli menemukan masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti pada pada Minggu (20/9) malam, Tim Yustisi yang menyasar tempat usaha dan tempat hiburan yang beroperasi malam hari, baik toko modern hingga kafe atau rumah makan siap saji di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli Kota, menemukan 18 pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin KBO Bagian Ops. Polres Bangli, AKP Sang Putu Kayun. Dengan melibatkan personel gabungan 40 orang terdiri dari anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP Bangli. ”Kami menindak 18 pelanggar, yakni lima orang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran tertulis, tujuh orang salah memakai masker, dengan sanksi teguran tertulis,” kata AKP Putu Kayun ketika dimintai konfirmasi Senin (21/9).
Sementara pelanggar lain yakni dua toko modern, di mana jarak dan tempat cuci tangan nihil. Keduanya diberikan sanksi teguran tertulis. Kemudian empat usaha rumah makan siap saji, ditemukan jarak meja makan tidak sesuai prokes. Semua diberikan sanksi teguran tertulis.
Dia menegaskan kegiatan itu dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat massal seperti olah raga bersama.

”Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktivitas, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polres Bangli juga akan selalu membackup Satpol PP dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020,” pungkasnya. (bgn122)20092112