Media Informasi Masyarakat

Polsek Kintamani Belum Terapkan Denda kepada Warga yang Langgar Prokes

Bangli, Baliglobalnews

Anggota Polsek Kintamani bersama instansi terkait kembali menggelar razia protokol kesehatan (prokes). Kali ini menyasar warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di Pasar Singamandawa Kintamani, Senin, (21/9).

Saat melaksanakan razia, anggota Polsek Kintamani bersama instansi terkait mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menerapkan 3M yaitu menggunakan masker saat beraktivitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Saat melaksanakan kegiatan, apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan fisik berupa push up, menyapu jalanan, sembari mengingatkan masyarakat apabila saat Ops Yustisi kembali ditemukan tidak menggunakan masker akan dikenakan Pergub No 46/2020 berupa denda Rp 100.000.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Raka Sugita, mengatakan Ops Yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas.

”Adanya Ops Yustisi ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” katanya.

Polsek Kintamani juga memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar dan membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan imbauan dan edukasi secara humanis dan tindakan fisik seperti push up dan menyapu jalanan selain itu anggota Polsek Kintamani juga memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar dan membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (bgn122)20092114

Leave A Reply

Your email address will not be published.