Sat Narkoba Polres Bangli Tangkap Pembawa Tiga Butir Ekstasi
Bangli, Baliglobalnews
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengangkap HR yang diduga membawa narkotika golongan I jenis ekstasi di seputaran jalan raya jurusan Kintamani Kamis (1/10).

Kasat Narkoba, Iptu I Nyoman Sudarma, didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir pil berwarna maerah muda yang diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi seberat 1,07 Gram, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah jaket dan satu buah handphone merk Oppo.

Dari hasil pemeriksaan, pria berusia 22 tahun asal Gianyar itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR yang berada di Lapas Kerobokan. Rencananya akan digunakan sediri di wilayah Kintamani, namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut.

Kasat Narkoba menegaskan pelaku kini sedang dilakukan pengembangan. ”Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling Banyak delapan miliar rupiah,” katanya. (bgn122)20100517