Media Informasi Masyarakat

Polsek Kintamani Razia Masker di Pasar Seni Geopark

Bangli, Baliglobalnews

Anggota Polsek Kintamani Polres Bangli tergabung bersama Muspika Kintamani melaksanakan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di depan Pasar Seni Geopark Kintamani. Senin (14/9) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bali Global News/ist Anggota Polsek Kintamani Polres Bangli razia masker di depan Pasar Seni Geopark Kintamani. Senin (14/9) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan razia yang bertajuk Operasi Yustisi itu merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapktan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker saat keluar rumah.

Kegiatan itu juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta mengimbau masyarakar agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Saat melaksanakan razia, anggota Polsek Kintamani mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, utamanya selalu menggunakan masker saat beraktivitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dalam melaksanakan razia, anggota Polsek Kintamani Polres Bangli juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Raka Sugita, mengatakan kegiatan razia yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas.

”Adanya razia ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” katanya.

Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan imbauan dan edukasi secara humanis. Selain itu Mupika Kintamani juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Apabila kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sesuai dengan dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.(bgn122)20091405

Comments
Loading...