Media Informasi Masyarakat

Polsek Kintamani Operasi Prokes di Pasar Singamandawa, Tiga Warga Didenda

Bangli, Baliglobalnews

Tim gabungan kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kali ini Polsek Kintamani bersama instansi terkait Operasi Yustisi di Pasar Singamandawa Kintamani sesuai dengan Pergub Bali No.46 tahun 2020 Senin (28/9).

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi dipimpin Kanit Lantas Polsek Kintamani, AKP I Made Suastika, di Depan Mako Polsek Kintamani. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tertib masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Raka Sugita, S.H., M.H. mengatakan operasi yustisi prokes menyasar tempat umum dan tempat keramaian untuk menertibkan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan prokes.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tambah Kapolsek.

Jumlah personel tim gabungan 33 orang, terdiri atas 10 personel TNI, 15 personel Polri, dan 8 personel Satpol PP,. Tim menindak 12 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, tiga orang dikenai hukuman denda masing-masing Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker, satu orang dikenakan peringatan tertulis dan menghadap ke Kantor Satpol PP, satu orang dikenakan sanksi sosial, dan tujuh orang diberikan sanksi peringatan sosial, karena cara pemakaian masker yang tidak benar.

Mantan Kapolsek Ubud juga memberikan hukuman kerja sosial di fasilitas umum milik adat, seperti menyapu di areal pura dan tempat umum lainya. “Hukuman ini diberikan bagi mereka yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas diluar rumah,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polsek Kintamani Polres Bangli juga akan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainya dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No. 46 tahun 2020,” pungkasnya. (bgn122)20092819

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.