Polresta Denpasar Gelar Restoratif Justice Kasus Penipuan
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali mengelar restoratif justice terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan korban bernama Pt Gede Noviartha (42) TKP di Bank BPR Kanti cabang Denpasar pada 22 November 2019 lalu dan sesuai dengan Laporan Polisi LP-B/51/I/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, Tanggal 14 Januari 2022,” kata Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, mewakili Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, usai mengelar restoratif justice, pada Senin (26/6).

Tersangka bernama IA Octavia Satrya Ratih (48), dimana sebelumnya tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet sehingga tidak bisa membayar cicilan. Kemudian tersangka meminta bantuan kepada saksi Sri Astuti selaku karyawan BPR agar mencarikan orang untuk membantu tersangka melunasi kreditnya.

Kemudian saksi mengenalkan tersangka dengan korban. Setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar.
Tetapi setelah tiga bulan, tersangka tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang korban. Selanjutnya korban menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan SHM-nya uang ke bank lain, tetapi saat dilakukan survei oleh pihak bank ternyata tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukan suaminya.
“Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa utang di Bank BPR Kanti. Dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka,” katanya.
Jumlah pinjaman yang dilunasi korban Rp 227.100.000 di BPR Kanti Cabang Denpasar dan tersangka telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan.
Upaya ini, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut dimana sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan tersangka sepakat terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargaan dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman.
“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf, untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar restoratif justice,” katanya.
Kedua belah pihak, lanjutnya, telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan restoratif justice dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa yang sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya. (bgn008)22062805