Pupar Unud Kritisi Rancangan UU Kepariwisataan yang Disusun Tim Ahli DPRRI
Denpasar, Baliglobalnews
Pusat Unggulan Pariwisata (Pupar)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud), menjadi institusi yang ditunjuk mengkritisi draft rancangan UU Kepariwisataan Republik Indonesia.

“Penunjukan mengingat Pupar sebagai pemangku kepentingan pariwisata dari elemen akademisi,” kata Ketua Tim Uji Konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan, Kuntari, saat diskusi dengan Tim Pupar di Gedung Pascasarjana Unud, pada Senin (27/6).

Menurut Kuntari, tim ahli DPR yang hadir di Unud 11 orang bertujuan minta masukan dari akademisi pariwisata untuk menyempurnakan draf RUU yang sedang disusunnya. “Kami ingin mengoptimalisasi peran akademis dalam menyusun RUU ini,” katanya.
Dia menyebutkan draft RUU kepariwisataan ini sebagai pengganti UU No. 10 Tahun 2009. Draft yang disusun terdiri dari 18 bab dan 79 pasal.
Sementara Ketua Pupar, Agung Suryawan Wiranatha, menyatakan terima kasih atas kepercayaan tim ahli DPRRI kepada Pupar untuk memberikan masukan draft RUU Kepariwisataan. Dia menyebutkan Bali sebagai destinasi pariwisata sering dijadikan patokan kesuksesan pembangunan pariwisata. Hanya saja, kata Agung Suryawan, pembangunan pariwisata di Bali seperti pisau bermata dua.
“Selain pembangunan pariwisata berdampak positif tetapi negatif, silakan yang positif, silakan diadaptasikan di daerah lain,” jelasnya.
Berbagai konsep kepariwisataan didiskusikan antara tim ahli DPR dengan Pupar di antaranya istilah daya tarik wisata, destinasi maupun kawasan pariwisata. Dia menjelaskan daya tarik wisata sebelumnya dikenal dengan istilah objek, mengingat secara internasional istilahnya tourism attractions sehingga diartikan daya tarik wisata.
Dia mencontohkan Pantai Sanur atau museum masuk daya tarik wisata. Destinasi wisata adalah kumpulan daya tarik wisata, dilengkapi fasilitas, aksesibilitas, dan didukung masyarakat. Sanur, kata dia, dapat dikatakan sebagai destinasi pariwisata tingkat kabupaten/kota karena ada berbagai daya tarik, ada aksesibilitas, akomodasi dan didukung masyarakat.
Agung Suryawan mengharapkan RUU Kepariwisataan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Saat ini banyak travel agen yang dikelola secara online, di samping ilegal atau tidak bayar pajak, juga sering susah dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah yang merugikan masyarakat pariwisata atau memperburuk citra pariwisata,” tuturnya.
Dia menyatakan regulasi terhadap pariwisata yang membahayakan (resiko tinggi) harus diatur sebaik mungkin agar kejadian yang membahayakan wisatawan dapat diantisipasi.
Tim Pupar Unud yang ikut menerima tim ahli DPRI antara lain IBGA Pujaastawa, Anak Agung Raka Dalem, I Made Sarjana, serta Agus Muriawan Putra. Berbagai aspek dikritisi pada draft RUU Kepariwisataan, di antaranya jenis wisata spa diganti dengan wisata kebugaran wellness tourism dimana spa, yoga maupun meditasi menjadi aktivitas/daya tariknya.
Berita ini juga dapat diakses melalui http://www.unud.ac.id. (bgn008)22062804