Media Informasi Masyarakat

KPK dan Gubernur Wayan Koster Bersinergi Tingkatkan Pendidikan Antikorupsi di Bali melalui Kekuatan Desa Adat

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, mendampingi Plt. Deputi Bidang

Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, secara resmi membuka acara

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan

Masyarakat Antikorupsi dengan tema “Partisipasi Krama Ngwangun

Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi” di Denpasar pada Senin (27/6).

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK sangat sejalan dengan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara

Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mantan Anggota DPR RI 3

Periode dari Fraksi PDI Perjuangan itu telah mencantumkan misi tentang tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, termasuk bebas korupsi dan murah. Dengan misi ini, kata Wayan Koster, Pemerintah Provinsi Bali berupaya melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang diawali dengan reformasi birokrasi di pemerintahan, penyederhanaan struktur pemerintahan, kemudian pengisian jabatan sesuai dengan

kompetensinya melalui seleksi jabatan yang sangat ketat dan juga

didalamnya terdapat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan

secara digital.

Keseluruhan pelayanan dan sistem pemerintahan di Provinsi Bali

semuanya sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemerintah

Provinsi Bali di dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Bali mendapat peringkat pertama di Indonesia.

Dalam kaitan tata kelola pemerintahan, yang khususnya berkaitan dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai dengan program KPK yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), dimana Bali dua kali berturut-turut mendapat peringkat pertama.

“Pada Tahun 2020 mencapai 98,57 persen, kemudian di Tahun 2021

mencapai 98,86 persen. Jadi ini program yang sangat bagus, karena

itulah Saya rancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali

untuk menjalankan agenda ini (Program KPK: Monitoring Center For Prevention, red) dengan cepat, serta Kami akan tancap dan monitor terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar Gubernur.

Berkaitan dengan MCP ini yang meliputi perencanaan dan

penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan,

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, khusus untuk pajak hotel restoran,

Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan  Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali agar pajak tersebut dilakukan secara online, sehingga transaksi yang sekarang ini relatif tidak saja cepat, tapi juga lebih memastikan untuk bebas dari praktik-praktik tidak sehat.

Pada era Pemerintahan Gubernur Bali, Wayan Koster, pelaksanaan

manajemen aset daerah juga dijalankan dengan sangat baik dan

terus dilakukan penataan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali di dalam menindaklanjuti arahan Pimpinan KPK, juga telah

mengeluarkan kebijakan pendidikan anti korupsi melalui sekolah

dengan sasaran SD, SMP, SMK/SMK, selain juga melaksanakan pendidikan anti korupsi dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal di Bali yang diintegrasikan dalam sistem kemasyarakatan yaitu seni dan budaya sebagai wahana edukasi kepada masyarakat.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu dengan gagasannya sedang memperluas pendidikan antikorupsi melalui desa adat. “Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh desa yang bebas korupsi. Jadi kalau belum ditetapkan, saya izin usulkan pendidikan ini berbasis desa adat dengan melihat kekuatan desa adat yang memiliki sistem pemerintahan seperti 1) Prajuru desa adat

(pengurus pemerintahannya, red); 2) Sabha desa adat (legislatif atau lembaga mitra kerja prajuru desa adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan desa adat, red); dan 3) Kerta desa adat (yudikatif atau lembaga mitra kerja prajuru desa adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat setempat, red). Selain itu, di desa adat juga terdapat sanksi sosial yang diatur dengan rapi di dalam awig-awig dan pararem desa adat,” ujarnya.

Kehadiran program KPK di Pulau Dewata yang disambut antusias oleh Gubernur, karena tidak saja akan membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik, tetapi juga sebenarnya untuk mengatasi penggunaan uang negara yang tidak sehat, selain memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, bersih dari narkoba dan juga termasuk bersih dari korupsi.

“Jadi selain penindakan yang

sedang digencarkan oleh KPK, memang juga dalam jangka panjang pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan

seperti ini (bersih, red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya, saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,”

katanya.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi diikuti sebanyak 150 orang peserta dengan menghadirkan akademisi dan internal KPK sebagai narasumber dan berlangsung dari tanggal 27-28 Juni 2022 di Denpasar. Dimana para peserta berasal dari pemuka adat, pelajar, Ormas, dan yang lainnya yang diharapkan bisa menjadi pelopor antikorupsi dengan

harapan dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas yang sejalan dengan program 10.

Mengenai peran desa adat di dalam mengawasi dan mencegah korupsi, kata Wardiana, sangat lebih efektif, karena di desa adat seperti yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster terdapat awig-awig dan pararem yang hukuman adatnya ditakuti masyarakat setempat. “Berdasarkan catatan yang ada di

Bali, memang Bali itu sangat kuat adat dengan budayanya. Untuk

itu, hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih

efektif di dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” tandasnya. (bgn003)22062806

Leave A Reply

Your email address will not be published.