Polres Bangli Ciduk Empat Tersangka Curanmor
Bangli, Baliglobalnews
Tim Opsnal Polsek Kintamani bersama Satreskrim Polres Bangli mengungkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat TKP berbeda. Tersangka I Wayan Yudiyasa (40) ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di Jl. Tukad Petanu, Gang Bekisar No. 25, Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu (11/10) sekitar pukul 19.30.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Sutarjana, menyebutkan awalnya pihaknya mendapat laporan kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru-putih DK 4883 PR di wilayah Desa Suter, Kintamani, pada Jumat (9/10) sekitar pukul 19.00. Motor tersebut milik korban I Wayan Sana Putra (34), warga Desa Suter, Kintamani, Bangli.
”Berawal dari olah TKP dan keterangan dari korban serta saksi di sekitar TKP kami bersama dengan Satreskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti sesuai ciri ciri di TKP,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu Nyoman Somaada, Senin (12/10).
Pada Minggu (11/10), kata dia, ada informasi terduga pelaku keberadaanya di sekitar Kuta, Badung. Selanjutnya tim gabungan mencari di seputaran alamat tersebut namun nihil. Lalu, tim kembali menyelidiki terduga pelaku di sekitar Panjer, Denpasar Selatan. Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di wilayah tersebut. ”Kami berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Kapolsek anyar itu.
Tersangka asal Jl. Ciung Wanara, Gang Sandat, Lingkungan Tegal Kuta, Badung, itu pun tak mampu berkelit dari perbuatannya. Dari interogasi, Yudiyasa mengaku telah mencuri sepeda motor di empat tempat yang berbeda. Dua di wilayah Kintamani, satu di wilayah Gianyar dan satu TKP lagi di wilayah Badung. Rinciannya, TKP Suter, Kintamani. Kemudian melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di depan Pura Bale Agung Desa Katung, Kintamani. Melakukan pencurian motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar. Satu lagi pencurian motor Honda Vario warna hitam di daerah Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih dengan DK 4883 PR (TKP Suter). Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol DK 2094 FBQ yang diganti menjadi DK 5698 GAZ (TKP Singapadu). Satu buah handphone warna putih merek Samsung, 1 buah helm merek KYT warna hitam, 2 lembar STNK, uang tunai sejumlah Rp 500.000.
”Kami masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap BB sepeda motor Honda Scoopy yang belum ditemukan, TKP Katung, Kintamani,” tandasnya. (bgn122)20101221