Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap lima pelaku tindak pidana penipuan online, dengan menawarkan HP iPhone murah melalui aplikasi yang dipromosikan lewat Instagram.

Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Kanefli Dian Candra, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, dimana kasus ini bermula dari laporan korban Ida Bagus Gede (31) yang melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk iphone dengan harga murah, pada 19 April 2024 di Alfamart Dalung Permai,Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara.

“Dari laporan korban ini, pada 31 Mei 2024 anggota kepolisian menangkap seorang tersangka bernama Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan,” katanya.

Menurut AKBP Kanefli Dian Candra, peran tersangka Andhika mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online kemudian diserahkan kepada seseorang dengan inisial P yang saat ini masih DPO.

Dari pengembangan kasus ini, polisi kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 8 Juni 2024.

“Tersangka yang ditangkap di Sulawesi ini yakni Muh Sabir, A. Jusman dan Muzakir,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka Muh Sabir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah serta membantu seseorang dengan inisial P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online.

Demikian juga A.Jusman berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah. Dan, Muzakir sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah.

“Kami juga mengamankan seorang anak yang berinisial MIA yang berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah,” pungkasnya.

Kasus ini berawa pada 19 April 2024 bertempat di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, korban menjadi tindak pidana penipuan online secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas Kabid Humas Jansen, dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone. Calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali.

“Korban tertarik dengan penawaran HP murah yang diposting tersangk, sehingga  melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store, ke rekening BNI salah satu tersangka sejumlah Rp1.100.000,” katanya.

Namun, setelah melakukan transaksi barang yang dibeli oleh korban tidak pernah diterima. Sehingga, korban mendatangi toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi. Dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone.

Barang bukti yang disita dari tersangka Andhika yakni 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, 39 kartu ATM berbagai bank, 2 buah token BNI, 2 buah stiker KTP tersangka Andhika.

Dari tersangka Muh Sabir, polisi menyita 14 buah HP dengan berbagai merk, uang tunai Rp25.000.000, dan dari tangan tersangka Jusman disita 2 buah Hand Phone.

“Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliiar,” jelasnya.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta rupiah, serta  Pasal 55 KUHP. (bgn008)24061112

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam